Pj Gubernur Sumsel Sebut Dana BTT Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat
Rabu, 24 April 2024 – 18:30 WIB

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni menyatakan bahwa dana Belanja Tak Terduga (BTT) bisa digunakan pemda untuk keperluan darurat dan mendesak. Foto: dok Pemprov Sumsel
Namun, jika dalam kondisi kedua skema tersebut masih belum mencukupi maka Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota dapat menggunakan uang kas tersedia.
Selain itu, anggaran BTT juga bisa dianggarkan jika berada pada kondisi darurat, di antaranya meliputi bencana alam non alam, bencana sosial, maupun kejadian luar biasa.
“Manakala ada bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, atau kejadian luar biasa dan itu belum dianggarkan bisa menggunakan BTT termasuk juga untuk mencari orang dan pertolongan untuk pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan,” jelas Pj Gubernur Sumsel Fatoni. (jpnn)
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni menyatakan bahwa dana Belanja Tak Terduga (BTT) bisa digunakan pemda untuk keperluan darurat dan mendesak.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel