Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan

Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni mengingatkan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tidak hanya sekadar formalitas. Foto: dok Pemprov Sumut

Kemudian pembangunan fasilitas produksi, peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan kualitas layanan serta pelatihan dan pendidikan.

Pada 2025 terdapat beberapa penyusunan dokumen perencanaan. Di antaranya, yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, perubahan RKPD 2025 dan RPJMD Provinsi Sumut tahun 2025-2029. Nantinya RPJMD 2025-2029 akan menjadi visi dan misi Gubernur Sumut terpilih yang disusun secara terpadu.

“Penyusunan dokumen perencanaan tahun ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk melahirkan terobosan-terobosan baru yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan,” ujar Fatoni.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Alfi Syahriza mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai arah pembangunan Sumut.

Termasuk juga strategi implementasi yang selaras antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan kebijakan dan program pembangunan Sumut dapat efektif dan efisien.

“Dalam kegiatan ini juga ditujukan untuk mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam pembangunan serta perumusan strategi pembangunan,” kata Alfi.

Adapun acara tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut Mulyono, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus, dan sejumlah Kepala OPD Pemprov Sumut lainnya.(mcr10/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni mengingatkan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tidak hanya sekadar formalitas


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News