Pj Kepala Daerah Tidak Boleh Rangkap Jabatan, DPR: Agar Bisa Fokus Bekerja

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Pj kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya.
Hal itu untuk memastikan yang bersangkutan fokus saat menjalankan tugasnya.
"Pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan struktural di pemerintahan kemungkinan tidak mampu bekerja secara maksimal sesuai tugas fungsi yang diharapkan," kata Guspardi di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Aturan itu, menurut dia, seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan.
"Karena itu sudah semestinya Pj kepala daerah yang notabene hanya 'ditunjuk', tidak dibenarkan rangkap jabatan agar bisa fokus bekerja," ujarnya.
Dia menilai sebaiknya para Pj kepala daerah fokus memimpin daerahnya karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian seorang pemimpin.
Guspardi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus menegur Pj kepala daerah yang masih merangkap untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Pj kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya.
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- 5 Berita Terpopuler: Sikap Mendagri Tegas, Tolong Jangan Main-Main soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV