Pj Kepala Daerah Tidak Boleh Rangkap Jabatan, DPR: Agar Bisa Fokus Bekerja
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Pj kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya.
Hal itu untuk memastikan yang bersangkutan fokus saat menjalankan tugasnya.
"Pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan struktural di pemerintahan kemungkinan tidak mampu bekerja secara maksimal sesuai tugas fungsi yang diharapkan," kata Guspardi di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Aturan itu, menurut dia, seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan.
"Karena itu sudah semestinya Pj kepala daerah yang notabene hanya 'ditunjuk', tidak dibenarkan rangkap jabatan agar bisa fokus bekerja," ujarnya.
Dia menilai sebaiknya para Pj kepala daerah fokus memimpin daerahnya karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian seorang pemimpin.
Guspardi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus menegur Pj kepala daerah yang masih merangkap untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Pj kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian