Pj Kepala Daerah Tidak Boleh Rangkap Jabatan, DPR: Agar Bisa Fokus Bekerja

Pj Kepala Daerah Tidak Boleh Rangkap Jabatan, DPR: Agar Bisa Fokus Bekerja
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Pj kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya. Foto: DPR RI

Menurut dia, Komisi II DPR RI akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan terkait Pj kepala daerah di daerah yang masih rangkap jabatan.

"Ini harus di atur secara tegas dalam konsideran SK pelantikan bahwa pejabat yang diangkat sebagai Pj Kepala Daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya," katanya.

Dia menilai Pj kepala daerah harus fokus dan konsentrasi dengan tugasnya yang sangat krusial serta strategis, sampai terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada serentak 2024. (jpnn)


Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Pj kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News