Pj Wako Janji Beri Jabatan Pejabat yang Dipecat
Jumat, 23 September 2011 – 20:18 WIB
Langkah pencabutan mutasi, seperti kasus di Pemko Pekanbaru, menurut Reydonnyzar, tahapannya adalah dilakukan terlebih dahulu pemetaan jabatan. Jika sudah terpetakan, maka dicarikan posisi jabatan untuk pejabat yang telah dinonjobkan dan diturunkan jabatan eselonnya (demosi).
"Jadi, dikembalikan bukan pada jabatan yang sama, tapi pada eselon yang sama. Kalau dikembalikan ke jabatan yang sama, sulit (karena sudah terisi orang lain, red)," ujar Donny.
Kesepakatan yang sudah menjadi keputusan itu, kata Donny, Syamsurizal akan bekerja untuk memetakan dalam waktu dekat ini. Kemudian menyampaikan laporannya ke Mendagri melalui Gubernur. " Mendagri tentunya akan melakukan proses monitoring terhadap langkah-langkah dan kebijakan yang di ambil Pj Wako sesuai yang disepakati," imbuhnya.
Donny menjamin dengan adanya keputusan ini tidak akan ada polemik di kemudian hari, karena ini bagian yang tidak bisa terpisahakan dalam proses pembinanan dan pengawasan Penyelenggraan Pemda. " Saya berani jamin tidak akan ada polemik. Jadi tolong diakhiri kekisruhan ini," tukasnya.
JAKARTA -- Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Syamsurizal akhirnya selamat dari ancaman pemecetan dari jabatan yang baru saja disandangnya pada 18
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB