Pj Wako Pekanbaru Serahkan Evaluasi Mutasi ke Mendagri

Pj Wako Pekanbaru Serahkan Evaluasi Mutasi ke Mendagri
Pj Wako Pekanbaru Serahkan Evaluasi Mutasi ke Mendagri
Seperti diketahui, pada 23 September 2011, Syamsurizal dipanggil Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, lantaran melakukan mutasi, penonjoban, dan demosi besar-besaran. Sementara, sesuai aturan di PP 49 Tahun 2008, seorang penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, kecuali mendapat persetujuan mendagri.

Saat itu, usai bertemu Diah, Syamsurizal kepada wartawan menyatakan siap mengevaluasi kebijakan yang telah diambilnya. Para pejabat yang telah dinonjobkan dijanjikan akan segera diberikan jabatan eselon yang setara dengan jabatan semula. "Kami akan kerjasama dengan Pemprov Riau dan BKD Provinsi, supaya tidak ada yang demosi dan non job," ujar mantan bupati Bengkalis itu dengan wajah suntuk, saat itu.

Dijelaskan, pemberian jabatan kepada pejabat yang sebelumnya dinonjobkan dan didemosi, diusahakan tetap di lingkungan Pemko Pekanbaru. Jika ternyata formasi sudah penuh, baru akan dicarikan jabatan di Pemprov. "Kita usahakan tidak sampai nyebrang ke kabupaten/kota lain," ucapnya. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Syamsurizal, sudah menyerahkan evaluasi kebijakan mutasi terhadap 134 pejabat kepada Mendagri Gamawan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News