Pj Wako Pekanbaru Serahkan Evaluasi Mutasi ke Mendagri
Rabu, 26 Oktober 2011 – 01:06 WIB
Seperti diketahui, pada 23 September 2011, Syamsurizal dipanggil Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, lantaran melakukan mutasi, penonjoban, dan demosi besar-besaran. Sementara, sesuai aturan di PP 49 Tahun 2008, seorang penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, kecuali mendapat persetujuan mendagri.
Baca Juga:
Saat itu, usai bertemu Diah, Syamsurizal kepada wartawan menyatakan siap mengevaluasi kebijakan yang telah diambilnya. Para pejabat yang telah dinonjobkan dijanjikan akan segera diberikan jabatan eselon yang setara dengan jabatan semula. "Kami akan kerjasama dengan Pemprov Riau dan BKD Provinsi, supaya tidak ada yang demosi dan non job," ujar mantan bupati Bengkalis itu dengan wajah suntuk, saat itu.
Dijelaskan, pemberian jabatan kepada pejabat yang sebelumnya dinonjobkan dan didemosi, diusahakan tetap di lingkungan Pemko Pekanbaru. Jika ternyata formasi sudah penuh, baru akan dicarikan jabatan di Pemprov. "Kita usahakan tidak sampai nyebrang ke kabupaten/kota lain," ucapnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Syamsurizal, sudah menyerahkan evaluasi kebijakan mutasi terhadap 134 pejabat kepada Mendagri Gamawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!