Pj Wali kota Jayapura Beri Peringatan Keras kepada Pemilik Toko Miras & THM yang Masih Bandel
jpnn.com, PAPUA - Pejabat Walikota Jayapura Frans Pikey memberikan peringatan bagi pengusaha minum keras dan tempat hiburan malam di Kota Jayapura, agar taat pada surat edaran yang dikeluarkan pemerintah perihal jam operasional.
Apabila kedapatan melanggar jam yang ditentukan, kata Frans, pengusaha tersebut harus siap-siap menerima konsekuensinya.
"Kami akan cabut izin tanpa neko-noko, kalau ada tempat usaha yang melanggar aturan yang diterbitkan selama pelaksanaan Pemilu," tegasnya di Jayapura, Sabtu (10/2).
Terlebih, pemerintah Kota Jayapura sudah menerbitkan surat edaran pembatasan jam operasional sejak beberapa waktu lalu.
"Jam pembatasan sudah berlaku mulai tanggal 10 sampai dengan 16 Febuari 2024 mendatang," jelasnya.
Frans menegaskan, dirinya telah memerintah OPD terkait untuk memantau di lapangan perihal imbauan itu.
"Saya sudah perintahkan kasat Pol PP bekerjasama dengan aparat Kepolisian memantau di lapangan," jelasnya.
Selain itu, Kapolresta Kombes Pol Victor Mackbon meminta para distributor maupun agen minuman keras yang di Kota Jayapura agar bisa mengindahkan Instruksi Walikota terkait pembatasan waktu penjualan jelang, saat dan pascaPemilu di Kota Jayapura.
Mengantisipasi gangguan saat Pemilu, Pemkot Jayapura Kota keluarkan surta edaran pembatasan jam operasional Toko Miras dan THM.
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Ilegal & Cegah Kerugian Negara Selama 2024
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia