Pj Wali kota Jayapura Beri Peringatan Keras kepada Pemilik Toko Miras & THM yang Masih Bandel
Sabtu, 10 Februari 2024 – 13:19 WIB

Salah satu tempat hiburan malam (Ilustrasi) Foto: Ridwan/jpnn
"Sudah ada Surat Edaran untuk pembatasan waktu penjualan minuman keras, sudah kami komunikasikan. Kami berharap para pengusaha dapat mematuhi aturan yang telah diberlakukan, jangan karena miras nantinya mengganggu penyelenggaraan pesta demokrasi yang akan dilewati," serunya.(mcr30/jpnn)
Mengantisipasi gangguan saat Pemilu, Pemkot Jayapura Kota keluarkan surta edaran pembatasan jam operasional Toko Miras dan THM.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Senator Lalita Buka Puasa Bersama Masyarakat Nelayan, Tekankan Toleransi