Pj Walikota/Bupati Dilarang Mutasi Pejabat
Selasa, 21 Februari 2012 – 08:50 WIB

Pj Walikota/Bupati Dilarang Mutasi Pejabat
BANDA ACEH - Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim menginstruksikan agar Pj Walikota/Bupati untuk tidak bersikap arogan dan tidak melakukan mutasi atau pergantian pejabat sembarangan. Selanjutnya, Tarmizi juga Pj Walikota dan Bupati lebih fokus menyelesaikan program pembangunan yang sudah dicanangkan oleh pemerintah kota, Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Jaya. Hal ini untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Kecuali sudah masanya untuk diganti seperti pensiun atau nyata-nyata melanggar sumpah/ janji atau telah melakukan indisipliner berat. Sesuai peraturan perundang-undangan, secara khusus saya minta perhatian terhadap hal ini,” pintanya saat melantik Pj Walikota Banda Aceh T. Saifuddin dan Pj Bupati Aceh Jaya Jasman J. Ma’ruf di gedung Serbaguna Gubernur Aceh, seperti diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN).
Baca Juga:
Kemudian, penjabat walikota dan bupati juga dilarang membatalkan izin yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya. “Selain itu, Dalam mendukung tahapan pemilukada, untuk sementara pemekaran gampong dan kecamatan ditunda,”ujarnya.
Baca Juga:
BANDA ACEH - Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim menginstruksikan agar Pj Walikota/Bupati untuk tidak bersikap arogan dan tidak melakukan mutasi atau
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka