Pj Walikota/Bupati Dilarang Mutasi Pejabat
Selasa, 21 Februari 2012 – 08:50 WIB
BANDA ACEH - Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim menginstruksikan agar Pj Walikota/Bupati untuk tidak bersikap arogan dan tidak melakukan mutasi atau pergantian pejabat sembarangan. Selanjutnya, Tarmizi juga Pj Walikota dan Bupati lebih fokus menyelesaikan program pembangunan yang sudah dicanangkan oleh pemerintah kota, Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Jaya. Hal ini untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Kecuali sudah masanya untuk diganti seperti pensiun atau nyata-nyata melanggar sumpah/ janji atau telah melakukan indisipliner berat. Sesuai peraturan perundang-undangan, secara khusus saya minta perhatian terhadap hal ini,” pintanya saat melantik Pj Walikota Banda Aceh T. Saifuddin dan Pj Bupati Aceh Jaya Jasman J. Ma’ruf di gedung Serbaguna Gubernur Aceh, seperti diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN).
Baca Juga:
Kemudian, penjabat walikota dan bupati juga dilarang membatalkan izin yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya. “Selain itu, Dalam mendukung tahapan pemilukada, untuk sementara pemekaran gampong dan kecamatan ditunda,”ujarnya.
Baca Juga:
BANDA ACEH - Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim menginstruksikan agar Pj Walikota/Bupati untuk tidak bersikap arogan dan tidak melakukan mutasi atau
BERITA TERKAIT
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau