PJI Bantah Tidak Penuhi Kontrak Telkomsel
Selasa, 09 Oktober 2012 – 19:15 WIB
JAKARTA - Direktur Utama PT Prima Jaya Informatika (PT PJI), Toni Djayalaksana membantah tudingan Direktur Utama PT Telkomsel Alex J Sinaga yang menyebutkan bahwa PT PJI tidak memenuhi kontrak kerjasama dengan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Termasuk menciptakan 10 juta komunitas olahraga dan tidak melakukan penebusan PO sebesar Rp4 miliar.
Bantahan Toni tersebut menanggapi pernyataan Alex J Sinaga dalam keterangannya kepada Komisi I, Senin (8/10) bahwa Telkomsel tak pernah memiliki hutang kepada PT Prima dan sebaliknya menyatakan PT Prima masih memiliki tunggakan Rp4,8Miliar untuk pemesanan bulan Mei 2012 yang belum dibayarkan serta menciptakan komunitas olahraga 10 juta.
"Saya tidak pernah berhubungan dengan Direksi sekarang. Telkomsel pailit itu bukan semata-mata kita berargumen dengan Telkomsel, tapi kita berargumen dengan Direksi Tekomsel yang baru dilantik pada 16 Mei, tapi sudah langsung menghentikan operasional dengan kami. Baru dilantik 14 hari menjabat, bagaimana bisa tahu kineja perusahaan kami. Jadi yang diceritakan Dirut baru tidak benar," kata Toni, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR serta Yayasan Olahraga Indonesia (YOI), di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/10).
Padahal lanjutnya, tanggal 14 Mei 2012, Telkomsel mengirim surat kepada kami tentang akan dilakukan go nasional pada Juni. Namun tiba-tiba tanggal 29 Mei, pihaknya memperoleh surat dari Telkomsel yang dikirim lewat e-mail karyawan Telkomsel mengatakan atas perintah direksi baru, operasional ini dihentikan.
JAKARTA - Direktur Utama PT Prima Jaya Informatika (PT PJI), Toni Djayalaksana membantah tudingan Direktur Utama PT Telkomsel Alex J Sinaga yang
BERITA TERKAIT
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah