PJI-PBHI Kecam Tim SBY-Boediono
Soal Kekerasan Terhadap Jurnalis
Jumat, 26 Juni 2009 – 22:29 WIB
![PJI-PBHI Kecam Tim SBY-Boediono](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
PJI-PBHI Kecam Tim SBY-Boediono
JAKARTA -- Tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah tim sukses SBY-Boediono terhadap jurnalis Harian Sinar Harapan. Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan tim SBY-Boediono terhadap Odeodata Hermina Julia Vanduck saat meliput kampanye cawapres Boediono di Trade Centre Papua, Jayapura, Jumat 26 Juni. "Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Stop kekerasan terhadap jurnalis," kecam Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Ismed Hasan Putro, Jumat (26/6). Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) juga sangat menyayangkan tindakan kekerasan tersebut. "Itu sudah perilaku menyimpang dan sangat tidak menghargai profesi jurnalis," kata Ketua Umum PBHI, Syamsuddin Radjab. Menurut dia, potensi kekerasan terhadap aparat bukan hanya bisa dilakukan aparat. Tapi juga oleh kekuatan kelompok kepentingan, termasuk kepentingan politik. Hal itu, kata Syamsuddin Radjab, juga bisa mendidik masyarakat untuk fanatis individual yang berlebihan. Seolah-olah figur capres itu hanya miliknya.
Menurut Ismed, semua pihak harus menyadari bahwa tugas jurnalistik tidak boleh dihalang-halangi dengan alasan apa pun. Apalagi pencegahan itu dilakukan dengan disertai tindak kekerasan. "Kekerasan dengan menendang sampai pingsan, sangat keterlaluan. Apalagi, jurnalis yang menjadi korban penganiayaan adalah seorang perempuan. Ini merupakan tindakan yang keji," katanya. Oleh karena itu, kata dia, sepatutnya aparat hukum mengambil tindakan tegas. Dan, menghukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, terhadap pelaku kekerasan, Rudolf. Tanpa harus terhalangi, hanya karena yang melakukan adalah anggota Tim Sukses SBY-Boediono.
Baca Juga:
Posisi Tim Sukses, kata Ismed, tidak boleh menjadi alasan untuk tidak menindak pelaku. Kepolisian sebagai penegak hukum harus profesional dan bertindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jika pun telah ada permintaan maaf, tidak berarti proses hukum terhdap perilaku kekerasan itu, dihentikan. Kejadian tersebut sangat disayangkan. Apalagi, baru sehari setelah SBY memberi pernyataan soal kecaman atas tindakan kriminalisasi pers yang dilakukan Mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol Sisno Adiwinoto terhadap Wartawan Makassar, Jufriadi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah tim sukses SBY-Boediono terhadap jurnalis Harian Sinar Harapan.
BERITA TERKAIT
- IDSIGHT: Tingginya Skor Prabowo-Gibran Mencerminkan Keberlanjutan
- Idrus Yakin Banget Posisi Bahlil Tak Terganggu Kehebohan Elpiji 3 Kg
- DPRD Jateng Terima Hasil Pilgub 2024, Luthfi-Yasin Bersiap Dilantik Presiden Prabowo
- OPM Bakal Bakar Sekolah yang Terapkan MBG, Dasco: Jangan Coba-Coba Teror Kami!
- Hasil Riset: Ini 10 Menteri Terburuk di Kabinet Prabowo
- Diskusi di Kantor PKB, Pakar Mesin Dorong Pemerintah Dukung Industri Baterai EV