PJJ Bagi Tenaga Kesehatan di Daerah Terpencil
Sabtu, 15 September 2012 – 07:26 WIB
JAKARTA- Metode pelatihan tatap muka dinilai tidak lagi efektif bagi sejumlah lembaga pemerintah. Selain memboroskan anggaran, peserta yang ikut dalam pelatihan juga terbatas. Karena itu, Kemenkes membikin teroboson dengan mengadakan Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) buat tenaga kesehatan yang tinggal di daerah dan kepulauan terpencil. Pelatihan kesehatan tersebut dilakukan secara online atau melalui internet.
"Pelatihan jarak jauh (PJJ) ini menekankan pada belajar mandiri yang terorganisir dan tidak terbatas oleh jarak, ruang dan waktu dengan menggunakan internet atau online. Proses pembelajaran dikelola dalam sebuah Learning Management System, yang digunakan adalah Modular Object Oriented Dynamic Learning Environtment," jelas Kepala Pusdiklat Aparatur Kemenkes Drs Sulistiono, SKM, MSc di gedung Kemenkes, kemarin (14/9).
Baca Juga:
Sulistiono memaparkan, sistem PJJ dirancang sebagai kegiatan diklat non klasikal yang menekankan pada belajar mandiri yang terorganisir secara sistematik. PJJ juga tidak terbatas oleh jarak ruang dan waktu karena menggunakan internet online sebagai media komunikasi antara tutor dan peserta pelatihan.
Sulistiono menuturkan ada banyak keuntungan dari sistem PJJ. Salah satunye menghemat biaya anggaran. "Kalau semua peserta harus ke Jakarta maka perlu mengeluarkan biaya besar untuk transportasi dan akomodasi,"jelasnya.
JAKARTA- Metode pelatihan tatap muka dinilai tidak lagi efektif bagi sejumlah lembaga pemerintah. Selain memboroskan anggaran, peserta yang ikut
BERITA TERKAIT
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah