PJKTI Minta KPK Panggil Muhaimin
Rabu, 06 Oktober 2010 – 04:40 WIB
JAKARTA - Kalangan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Menakertrans Abdul Muhaimin Iskandar. Permintaan itu menyusul laporan yang sudah masuk ke meja KPK terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan oleh Muhaimin. Menurutnya, Himsataki dan Apjati telah menyerahkan masalah ini kepada KPK, karena masalah itu sudah masuk ke ranah hukum. Mereka berharap akan terbuka siapa yang mempermainkan uang asuransi TKI yang klaimnya bisa mencapai ratusan miliar itu. "Agar terungkap siapa yang bertanggungjawab atas penunjukan tunggal konsorsium asuransi perlindungan TKI ini," ujarnya.
Hal itu terkait penunjukan tunggal yang mengarah kepada monopoli untuk penetapan satu konsorsium asuransi perlindungan TKI. Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani dan Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) Rusdi Basalamah mengatakan Kemenakertrans bisa saja membantah dan mengklarifikasi proses penunjukkan tunggal konsorsium asuransi tersebut, tetapi proses hukum kini ada di KPK.
Baca Juga:
"Biarlah tugas KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang membuktikan apakah proses penunjukan tunggal tersebut tidak berindikasi penyimpangan dan tidak berpontensi KKN maupun praktek monopoli," kata Yunus, di Jakarta, Selasa (5/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Kalangan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Menakertrans
BERITA TERKAIT
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme
- Karier Cemerlang di PT Serasi Autoraya Menanti, Peluang Bagi Semua Lulusan
- Fadli Zon Kunjungi Surakarta, Ahli Waris Panembahan Hardjonagoro Hibahkan 47 Arca
- Anggaran MBG pada 2026 Bakal Mencapai Rp 400 Triliun
- Presiden Prabowo Berangkat ke India, Ini Sejumlah Hal Penting dalam Agendanya
- Honorer Database BKN di PPPK Tahap 2 Hanya Seuprit, Peluang Penuh Waktu?