PJKTI Minta KPK Panggil Muhaimin

PJKTI Minta KPK Panggil Muhaimin
PJKTI Minta KPK Panggil Muhaimin

Hal yang serupa disampaikan Asosiasi Jasa Penempatan Tenaga Kerja Asia Pasific (Ajaspac). Mereka berencana melaporkan ketentuan penunjukan satu konsorsium asuransi Proteksi TKI yang diketuai oleh PT Asuransi Central Asia ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Ajaspac juga akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, karena terindikasi adanya tawar-menawar serta persekongkolan dalam penerbitan peraturan tersebut.

"Kami mendesak KPPU segera melakukan pemeriksaan, khususnya terkait seluruh dokumen dari persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah dalam menunjuk suatu perusahaan asuransi tertentu," kata Ketua Bidang Hukum dan Organisasi Ajaspac Halomoan Hutapea.

Secara terpisah, Menakertrans Muhaimin Iskandar tidak mau ambil pusing atas langkah sejumlah pihak yang melaporkannya ke KPK. Muhaimin meminta pelapor tidak sembarang melapor. "Merasa dirugikan oleh sistem kok melapor ke KPK, padahal perbaikan asuransi itu justru atas permintaan KPK. Ya sudah biar saja itu urusan mereka," kata Muhaimin.

Muhaimin dilaporkan ke KPK karena diduga melakukan korupsi dengan menunjuk langsung perusahaan asuransi perlindungan tenaga kerja indonesia (TKI). Berbekal SK Menakertrans pada Juli 2010, Muhaimin menginstrusikan pejabat kementerian tersebut untuk menyeleksi asuransi dan pialang terkait pelayanan asuransi TKI di luar negeri. Kemudian ditetapkan 48 perusahaan asuransi yang terdiri dari asuransi jiwa dan asuransi kerugian ditambah dengan 22 pialang yang bisa menjadi rekanan Menakertrans.

JAKARTA - Kalangan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Menakertrans

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News