PJKTI Minta KPK Panggil Muhaimin
Rabu, 06 Oktober 2010 – 04:40 WIB
Mereka membentuk empat konsorsium dan permohonannya telah diterima karena memenuhi persyaratan. Namun, ternyata hanya ada satu konsorsium yang ditunjuk dengan hanya satu perusahaan. Penunjukan tersebut diatur dalam SK Menakertrans No.Kep.2009/MEN/IX/2010 tentang Penetapan Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia dengan nama Proteksi TKI.
Selain itu, satu-satunya perusahaan yang menangani layanan itu hanya PT Central Asia Raya (CAR), perusahaan asuransi umum.Hal itu akan merugikan karena jika perusahaan itu melakukan kesalahan dan dihukum, maka akan berdampak pada penempatan TKI dari 550 Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). (zul)
JAKARTA - Kalangan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Menakertrans
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat