PJKTI Minta KPK Panggil Muhaimin

PJKTI Minta KPK Panggil Muhaimin
PJKTI Minta KPK Panggil Muhaimin

Mereka membentuk empat konsorsium dan permohonannya telah diterima karena memenuhi persyaratan.  Namun, ternyata hanya ada satu konsorsium yang ditunjuk dengan hanya satu perusahaan. Penunjukan tersebut diatur dalam SK Menakertrans No.Kep.2009/MEN/IX/2010 tentang Penetapan Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia dengan nama Proteksi TKI.

Selain itu, satu-satunya perusahaan yang menangani layanan itu hanya PT Central Asia Raya (CAR), perusahaan asuransi umum.Hal itu akan merugikan karena jika perusahaan itu melakukan kesalahan dan dihukum, maka akan berdampak pada penempatan TKI dari 550 Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). (zul)


JAKARTA - Kalangan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Menakertrans


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News