Pjs Bupati Konut Bela Penggugat
Selasa, 09 November 2010 – 22:32 WIB
Sementara itu dari KPU selaku pihak termohon menghadirkan Ketua KPU Sultra, Bosman. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010, calon bupati yang berstatus dari PNS tidak perlu menyertakan surat izin atasan.
Yang dibutuhkan, kata dia, adalah surat pengunduran diri sebagai PNS dari calon yang diketahui oleh atasannya yakni Gubernur Sultra, Nur Alam. "Itu yang syarat yang harus dilampirkan saat pendaftaran," tukasnya. Sebelumnya, Sudiro mengaku bahwa surat pengunduran diri itu sudah diajukan. Pihaknya mengaku bahwa surat pengunduran diri sudah dikantonginya.
Pada kesempatan itu, Bosman juga menjelaskan bahwa KPU Konut sudah melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) dua kali karena adanya penundaan pemilukada. "Kami melakukan supervisi dan pemutakhiran DPT dua kali dilakukan karena pemilukada ditunda disebabkan anggarannya tidak tersedia," ucapnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Konawe Utara (Konut), Thamrin Patoro hadir dalam sidang perkara gugatan pemilukada Konut di Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
- Pilkada Kabupaten Serang 2024: Massa Pendukung Zakiyah-Najib Cukur Botak
- Cabup Serang Ratu Zakiyah Menangis Bahagia Unggul Telak dalam Hitung Cepat
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA
- Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami