Pjs Bupati Konut Bela Penggugat

Pjs Bupati Konut Bela Penggugat
Pjs Bupati Konut Bela Penggugat
Sementara itu dari KPU selaku pihak termohon menghadirkan Ketua KPU Sultra, Bosman. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010, calon bupati yang berstatus dari PNS tidak perlu menyertakan surat izin atasan.

Yang dibutuhkan, kata dia, adalah surat pengunduran diri sebagai PNS dari calon yang diketahui oleh atasannya yakni Gubernur Sultra, Nur Alam. "Itu yang syarat yang harus dilampirkan saat pendaftaran," tukasnya. Sebelumnya, Sudiro mengaku bahwa surat pengunduran diri itu sudah diajukan. Pihaknya mengaku bahwa surat pengunduran diri sudah dikantonginya.

Pada kesempatan itu, Bosman juga menjelaskan bahwa KPU Konut sudah melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) dua kali karena adanya penundaan pemilukada. "Kami melakukan supervisi dan pemutakhiran DPT dua kali  dilakukan karena pemilukada ditunda disebabkan anggarannya tidak tersedia," ucapnya. (awa/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPU Takut Kedodoran Lagi

JAKARTA - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Konawe Utara (Konut), Thamrin Patoro hadir dalam sidang perkara gugatan pemilukada Konut di Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News