Pjs Bupati Tak Boleh Rangkap Sekda
Rabu, 06 Agustus 2008 – 14:04 WIB

Pjs Bupati Tak Boleh Rangkap Sekda
JAKARTA - Seorang sekretaris daerah (Sekda) yang diangkat sebagai penjabat kepala daerah (pjs Kada), harus meninggalkan jabatannya sebagai Sekda. Dengan kata lain, Pjs kada tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekda.
"Kalau seorang sekda diangkat menjadi penjabat, maka jabatan sekda yang dia pegang harus ditinggalkan. Nanti jabatan sekda akan diisi orang lain," ujar Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang, Rabu (6/8).
Baca Juga:
Mengenai pengangkatan sekda sudah diatur di pasal 122 UU No.32 Tahun 2004. Antara lain diatur bahwa sekda diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekda provinsi diangkat oleh Presiden. Sekda kabupaten/kota diangkat oleh gubernur.
Untuk kasus Kota Medan, Sekda Afifuddin Lubis termasuk dalam tiga nama yang diusulkan Gubernur Sumut Syamsul Arifin ke Mendagri Mardiyanto sebagai calon Pjs Walikota Medan. Penunjukan Pjs Wako Medan ini dilakukan menyusul nasib Walikota Medan Abdillah dan Wakilnya Ramli Lubis yang sudah berstatus terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD 2002-2006. (sam)
JAKARTA - Seorang sekretaris daerah (Sekda) yang diangkat sebagai penjabat kepala daerah (pjs Kada), harus meninggalkan jabatannya sebagai Sekda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kelompok Tani Harapan Bersama Panen Padi 5,5 Ton Per Hektare
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad
- Parsel Khusus Prabowo Untuk Megawati, Ternyata Ini Isinya
- Pengembang Properti Lippo Cikarang Berkomitmen Menerapkan Pertumbuhan Berkelanjutan
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita