Pjs Bupati Tak Boleh Rangkap Sekda
Rabu, 06 Agustus 2008 – 14:04 WIB
JAKARTA - Seorang sekretaris daerah (Sekda) yang diangkat sebagai penjabat kepala daerah (pjs Kada), harus meninggalkan jabatannya sebagai Sekda. Dengan kata lain, Pjs kada tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekda.
"Kalau seorang sekda diangkat menjadi penjabat, maka jabatan sekda yang dia pegang harus ditinggalkan. Nanti jabatan sekda akan diisi orang lain," ujar Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang, Rabu (6/8).
Baca Juga:
Mengenai pengangkatan sekda sudah diatur di pasal 122 UU No.32 Tahun 2004. Antara lain diatur bahwa sekda diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekda provinsi diangkat oleh Presiden. Sekda kabupaten/kota diangkat oleh gubernur.
Untuk kasus Kota Medan, Sekda Afifuddin Lubis termasuk dalam tiga nama yang diusulkan Gubernur Sumut Syamsul Arifin ke Mendagri Mardiyanto sebagai calon Pjs Walikota Medan. Penunjukan Pjs Wako Medan ini dilakukan menyusul nasib Walikota Medan Abdillah dan Wakilnya Ramli Lubis yang sudah berstatus terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD 2002-2006. (sam)
JAKARTA - Seorang sekretaris daerah (Sekda) yang diangkat sebagai penjabat kepala daerah (pjs Kada), harus meninggalkan jabatannya sebagai Sekda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat Ini, Hujan dari Pagi Sampai Sore
- Dow Hadirkan Inovasi Material Rendah Karbon
- Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi
- Komdigi Bersama KTP2JB Sosialisasikan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 kepada Puluhan Media
- Rem Truk Tronton Blong, Hantam Warung & Kendaraan di Semarang, 2 Orang Tewas
- Pop Mart Christmas Town di Gancit, Hadirkan Labubu hingga SkullPanda