Pjs Bupati Tak Boleh Rangkap Sekda

Pjs Bupati Tak Boleh Rangkap Sekda
Pjs Bupati Tak Boleh Rangkap Sekda
JAKARTA - Seorang sekretaris daerah (Sekda) yang diangkat sebagai penjabat kepala daerah (pjs Kada), harus meninggalkan jabatannya sebagai Sekda. Dengan kata lain, Pjs kada tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekda.

"Kalau seorang sekda diangkat menjadi penjabat, maka jabatan sekda yang dia pegang harus ditinggalkan. Nanti jabatan sekda akan diisi orang lain," ujar Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang, Rabu (6/8).

Mengenai pengangkatan sekda sudah diatur di pasal 122 UU No.32 Tahun 2004. Antara lain diatur bahwa sekda diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekda provinsi diangkat oleh Presiden. Sekda kabupaten/kota diangkat oleh gubernur.

Untuk kasus Kota Medan, Sekda Afifuddin Lubis termasuk dalam tiga nama yang diusulkan Gubernur Sumut Syamsul Arifin ke Mendagri Mardiyanto sebagai calon Pjs Walikota Medan. Penunjukan Pjs Wako Medan ini dilakukan menyusul nasib Walikota Medan Abdillah dan Wakilnya Ramli Lubis yang sudah berstatus terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD 2002-2006. (sam)

JAKARTA - Seorang sekretaris daerah (Sekda) yang diangkat sebagai penjabat kepala daerah (pjs Kada), harus meninggalkan jabatannya sebagai Sekda.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News