Pjs Gubernur Kepri Bahtiar: Tak Ada Keraguan Menindak Pelangggar Protokol Kesehatan
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin kembali menekankan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Bahtiar mengatakan hal tersebut usai mengikuti Rapat Koordinasi Analisa Dan Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 melalui vicon dari Gedung Daerah, Tanjungpinang, Jumat (2/10).
Rakor yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD itu membahas lebih lanjut, mereview kondisi yang terjadi di daerah yang melaksanakan Pilkada di tahap kampanye.
Bahtiar juga menyatakan komitmennya bersama semua jajaran di daerah bersama TNI dan Polri untuk mengawal pelaksanaan Pilkada 2020 di Kepri secara sehat dalam setiap tahapannya.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu mengatakan, dalam rakor tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyampaikan pesan tentang penerapan protokol kesehatan secara konsisten dalam tahapan Pilkada 2020.
"Pak Menko Polhukam berpesan kepada seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada untuk mengoptimalkan peran dan semua sumber daya yang ada dalam mensukseskan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Bahtiar.
Bahtiar mempersilakan seluruh masyarakat mengekspresikan hak politiknya. Namun tetap mendepankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Ditegaskan juga, tidak ada keraguan sedikitpun untuk melakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pjs Gubernur Kepri Bahtiar menekankan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN