PJTKI Lalai Harus Disanksi Tegas
Jumat, 26 November 2010 – 06:34 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta semua Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) bekerja profesional dan tidak melalaikan kewajiban. Pemerintah akan memberi sanksi tegas terhadap PJTKI yang tidak profesional.
"Saya menerima masukan tentang profesionalitas, apa yang harus dilakukan lembaga-lembaga pengirim tenaga kerja itu. Ada perusahaan. Saya ingin mereka pun juga berbenah diri, kita harus melakukan evaluasi obyektif terhadap semuanya ini," kata SBY dalam sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
Presiden mengatakan, tindakan tidak profesional dari PJTKI akan berbuntut fatal. "Kalau ada kesalahan di tempat mereka dampaknya bisa panjang dan besar. Oleh karena itu di pihak pemerintah pun, termasuk Pemda yang mengelola permasalahan itu, saya ingin memastikan semua perusahaan pengirim tenaga kerja tidak lalai dan tidak melaksanakan tugasnya," kata SBY.
Dalam waktu dekat, tambah SBY, dirinya dan Wapres akan melihat langsung aktivitas perusahaan-perusahaan pengirim tenaga kerja. "Kalau harus memberikan sanksi, kita berikan sanksi. Ini soal manusia, tidak boleh ada kelalaian apapun," katanya. Di sisi lain, presiden juga tengah mempertimbangkan untuk membuat undang-undang mengenai tenaga kerja wanita. "Silakan Menakertrans dan menteri terkait mengelolanya," kata presiden.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta semua Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) bekerja profesional dan tidak melalaikan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi