PK Antasari Tunggu SBY Lengser

PK Antasari Tunggu SBY Lengser
PK Antasari Tunggu SBY Lengser

jpnn.com - JAKARTA - Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lengser dari jabatannya. "Buat apa mengajukan PK sekarang, jika masih dengan penguasa yang sama. Mubadzir nanti bukti-bukti yang kami punya," ujar Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari Azhar kemarin (13/4).

Menurutnya, bukan berarti dirinya tidak mempercayai hakim agung yang saat ini duduk di Mahkamah Agung (MA). "Hakim Agung itu netral, namun jika diintervensi istana, sekuat apapun bukti yang diajukan ya nyatanya tetap ditolak. Pak Antasari ini korban kekuasaan," ucap Boyamin.

Boyamin berpendapat bahwa ketika kekuasaan yang baru nanti terbentuk, dirinya yakin PK kedua Antasari dikabulkan. "Jika dikabulkan, maka akan ada koreksi putusan sebelumnya. Kita masih percaya hakim netral," ujarnya

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Antasari terkait Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur PK hanya boleh sekali." Disamping itu, pada Jumat (11/4) kemarin, Antasari mencabut perkara uji materi UU No.16/2004 tentang Kejaksaan, khususnya terkait Pasal 8 Ayat 5 yang mengatur perlunya izin Jaksa Agung untuk memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, dan menahan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam berkas permohonannya, Antasari menganggap izin Jaksa Agung dapat menghambat penyidikan dan pemeriksaan terhadap jaksa.

Hal tersebut dilakukan karena Antasari masih cinta Kejaksaan. "Konteks utama dari kita adalah PK, dan kriminalisasi. Jadi, karena Antasari bagian dari penyusun UU tersebut, jadi masih merasa perlu perlindungan terhadap jaksa. Dia masih cinta Kejaksaan, dan masih punya yunior. Biar saja Antasari yang menjadi korban kriminalisasi sistem hukum. "Jangan yang lain," imbuh Boyamin.

Seperti diketahui," Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara 18 tahun terhadap Antasari karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran beberapa tahun lalu. (dod)


JAKARTA - Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya setelah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News