PK Baiq Nuril Ditolak, Fahri Hamzah Desak Pemerintah Cabut Pasal Karet UU ITE

PK Baiq Nuril Ditolak, Fahri Hamzah Desak Pemerintah Cabut Pasal Karet UU ITE
Fahri Hamzah. Foto: Instagram fahrihamzah

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) perkara penyebaran konten bermuatan asusila terpidana mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan jeratan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Nuril.

"Saya sih sebenarnya memang intinya di UU ITE. UU ITE itu salah kaprah. Sebaiknya pemerintah menarik kembali pasal karet di UU ITE," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/7).

Menurut Fahri, UU ITE sudah merugikan kebebasan masyarakat, bahkan untuk membela diri sekalipun. "Masa orang membela diri, habis dizalimi membela diri terus kena. Itu banyak kasus begitu," ujarnya.

BACA JUGA: Membaca Niat Deddy Corbuzier, Fahri Hamzah Teringat Kisah Margret Marcuses

Dia menyesalkan ketika ada orang dilecehkan, kemudian memfoto dan memvideokan pihak yang melecehkan, justru korban pelecehan yang dihukum.

"Pelecehan direkam, justru dia yang terlecehkan kena kasus. Itu tidak masuk akal. Maka saya kira, kalau saya jadi pemerintah UU itu tidak ada di republik ini," kata Fahri.

PK ini memperkuat putusan kasasi MA pada 26 September 2018 yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mahkamah Agung menokal peninjauan kembali (PK) perkara penyebaran konten bermuatan asusila terpidana mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News