PK Baiq Nuril Ditolak, Fahri Hamzah Desak Pemerintah Cabut Pasal Karet UU ITE
Jumat, 05 Juli 2019 – 21:14 WIB

Fahri Hamzah. Foto: Instagram fahrihamzah
Nuril dianggap bersalah karena merekam percakapan mesum Kepala SMAN 7 Mataram, Haji Muslim. Nuril pun dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU 11/2018 tentang ITE. (boy/jpnn)
Mahkamah Agung menokal peninjauan kembali (PK) perkara penyebaran konten bermuatan asusila terpidana mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Buka Suara soal Tudingan Dukung Israel, Anggun C Sasmi Bilang Begini
- Ribut-Ribut Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru Berujung Laporan Polisi
- Pemerintah Gelontorkan Duit Rp 19 Triliun untuk Renovasi Sekolah dan Ponpes
- Fahri Hamzah Sebut Pembangunan Rusun Solusi untuk Mengubah Kawasan Kumuh jadi Modern
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella