PK Bibit-Chandra Ujian bagi MA
Kamis, 10 Juni 2010 – 20:46 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menilai masalah Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah akan menjadi ujian tersendiri bagi institusi hukum di negeri ini. Menurut Benny, kasus Bibit-Chandra juga akan menjadi ujian tersendiri dalam pemberantasan korupsi. Jika Upaya hukum ini nanti hasilnya negatif, kata Benny pula, Jaksa Agung harus mempertimbangkan langkah deponeering untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra. "Kalau hasilnya negatif, Kejaksaan Agung akan mengambil langkah hukum untuk membuat pertimbangan menerbitkan deponeering. Ini sangat penting untuk penguatan hukum dan lembaga hukum kita," ucapnya.
Benny mengatakan, keputusan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang memilih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas pembatalan Surat Ketetapan penghentian Penuntutan (SKPP), akan menjadi ujian tersendiri, khususnya tentang alasan penerbitan SKPP. "PK itu untuk menguji alasan-alasan Kejaksaan Agung dalam menerbitkan SKPP," kata Benny ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (10/6).
Baca Juga:
Menurut politisi dari Partai Demokrat itu, kasus Bibit-Chandra juga menjadi ujian tersendiri bagi Mahkamah Agung. "Itu untuk kepentingan keadilan, hukum disampaikan dengan cara begitu, sekaligus juga untuk menguji komitmen MA dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Benny yang memimpin komisi hukum DPR itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menilai masalah Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah akan menjadi ujian tersendiri bagi institusi
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad