PK Bisa Berkali-Kali, Akuntabilitas MA Harus Meningkat

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Eva Sundari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) berkali-kali merupakan hal positif. Namun, ia mengingatkan agar implementasi putusan MK itu diiringi dengan peningkatan akuntabilitas di internal Mahkamah Agung (MA).
"Ada syarat, yaitu bahwa MA secara kelembagaan juga harus akuntabel, sehingga tidak menghalangi rakyat punya akses terhadap keadilan, termasuk dengan tidak membebani biaya yang berat," kata Eva saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (6/3).
Oleh karenanya, sambung Eva, reformasi di tubuh MA tetap harus dilanjutkan. Utamanya terkait pembentukan integritas di kalangan hakim.
"Reformasi MA harus dilanjutkan terutama untuk membangun kultur integritas sehingga putusan-putusan di pengadilan sebelumnya membawa keadilan, sehingga tidak membebani MA dengan banding kasasi," paparnya.
Lebih lanjut Eva menilai putusan MK yang membatalkan pembatasan PK di UU KUHAP tidak akan berpengaruh banyak terhadap sistem penegakan hukum di tanah air. Apalagi, sebelumnya MA pernah menerima pengajuan PK lebih dari sekali pada beberapa perkara.
“Karena faktanya MA sudah melaksanakan PK beberapa kali untuk beberapa kasus, meski ini melanggar norma yang menyatakan untuk kasus yang putusannya bebas murni tidak bisa PK," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Eva Sundari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) berkali-kali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global