PK Bisa Berkali-Kali, MA Dituntut Akuntabel
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Eva Sundari menilai positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) berkali-kali. Namun, ia mengingatkan agar implementasi putusan MK itu diiringi dengan peningkatan akuntabilitas di internal Mahkamah Agung (MA).
"Ada syarat yaitu bahwa MA secara kelembagaan juga harus akuntabel, sehingga tidak menghalangi rakyat punya akses terhadap keadilan, termasuk dengan tidak membebani biaya yang berat," kata Eva saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (6/3).
Oleh karenanya, sambung Eva, reformasi di tubuh MA tetap harus dilanjutkan. Utamanya terkait pembentukan integritas di kalangan hakim.
"Reformasi MA harus dilanjutkan terutama untuk membangun kultur integritas sehingga putusan-putusan di pengadilan sebelumnya membawa keadilan, sehingga tidak membebani MA dengan banding kasasi," paparnya.
Lebih lanjut, Eva menilai bahwa putusan MK tidak akan berpengaruh banyak terhadap sistem penegakan hukum di Tanah Air. Apalagi, sebelumnya MA pernah menerima pengajuan PK lebih dari sekali pada beberapa perkara.
"Tidak begitu pengaruh karena faktanya MA sudah melaksanakan PK beberapa kali untuk beberapa kasus, meski ini melanggar norma yang menyatakan untuk kasus yang putusannya bebas murni tidak bisa PK," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Eva Sundari menilai positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul