PK Dikabulkan MA, Misbakhun Tak Terbukti Palsukan LC di Century
Jumat, 27 Juli 2012 – 16:17 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun. Dalam putusan PK itu, Misbakhun diputus bebas dalam perkara pemalsuan letter of credit (L/C) di Bank Century. "Nanti ini putusannya belum turun, masih menunggu tahap penandatanganan oleh hakimnya. Akan kami sampaikan juga mengenai pengembalian harkat dan martabat pak Misbakhun dalam putusan," kata Ridwan menyebut perkara yang teregister di MA dengan nomor 47PKPid.Sus/2012.
"Kemarin sudah diputus tanggal 5 Juli lalu. Salinan putusannya belum ada, tapi pada intinya mengeluarkan dua putusan. Yaitu menolak terdakwa I Frangky Ongkowardojo dan menerima pengajuan dari terdakwa II atas nama Misbakhun," ujar Ridwan saat dihubungi JPNN, Jumat (27/7).
Perkara tersebut diputus oleh majelis PK yang terdiri dari tiga hakim agung yaitu Artijo Alkostar, Zaharudin Utama dan Mansyur Kertayasa. Menurut Ridwan, MA selain mengabulkan permohonan PK juga memerintahkan rehabilitasi nama baik Misbakhun.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun.
BERITA TERKAIT
- Indonesia Meraih Juara Umum MTQ Internasional 2025
- Honorer Tendik Terjepit, Optimalisasi Formasi PPPK 2024 untuk Penjaga Sekolah Mendesak
- Habib Aboe Ungkap Makna Arahan Prabowo di Rapim TNI-Polri
- Pj Bupati Subang: 500 SHM Objek Laut Sudah Dibatalkan!
- Indonesia jadi Tuan Rumah PaRD Leadership Meeting 2025
- 36,93% Dijadikan Kawasan Hijau, Kota Baru Parahyangan Raih Sertifikasi Emas Greenship