PK Ditolak, Dua Anggota Bali Nine Tinggal Tunggu Eksekusi
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menyambut positif keputusan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, yang menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana mati narkotika, Andrew Chan dan Myuran Sukuraman. Dua Warga Negara Australia yang tergabung dalam sindikat "Bali Nine" itu dipastikan akan dieksekusi mati oleh Kejagung nanti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, mengatakan, apa yang diputuskan oleh PN Denpasar itu sudah tepat. "PN Denpasar telah benar dan tepat memutuskan hal itu," tegas Tony menjawab JPNN, Rabu (4/2) malam.
Dijelaskan Tony, meskipun Kejagung mengacu pada putusan grasi untuk mengeksekusi, dengan adanya penolakan PK ini semakin memperkuat aspek yuridis mengeksekusi Andrew dan Myuran.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menolak grasi yang diajukan keduanya. "Walaupun acuan kami adalah putusan grasi, jadi ketika sudah ada penolakan grasi oleh presiden maka eksekusi akan dijalankan. Dengan penolakan ini tentu semakin memperkuat alasan yuridis," ungkap Tony.
Dia pun menegaskan bahwa ketika mereka mengajukan PK yang kedua beberapa waktu lalu, itu sama sekali tidak mengganggu persiapan eksekusi yang akan dilaksanakan.
"Bahkan pada waktu mereka mengajukan PK yang kedua, persiapan pelaksanaan eksekusi juga tidak terpengaruh, jalan terus," kata dia.
Hanya saja, belum dipastikan kapan eksekusi gelombang kedua ini akan dilakukan. Informasi yang berhasil dihimpun, selain Myuran dan Andrew, Kejagung juga akan mengeksekusi sejumlah terpidana mati lainnya. "Diutamakan yang kasus narkoba," tegas Jaksa Agung HM Prasetyo pekan lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya Andrew dan Myuran untuk menghindari eksekusi mati pupus sudah. Setelah pengadilan Indonesia memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada keduanya atas kejahatan menyelundupkan 8,3 kilogram heroin keluar dari Bali pada tahun 2005 lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyambut positif keputusan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, yang menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024