PK Ditolak Dua Kali, Terpidana Mati Bisa Dieksekusi

PK Ditolak Dua Kali, Terpidana Mati Bisa Dieksekusi
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. Foto JPNN.com

"Bayangkan kalau eksekusi mati dilakukan dan ternyata tidak terbukti kesalahannnya," tukas Margarito.

Meski demikian, Margarito meminta Mahkamah Agung harus mampu dengan cepat menyelesaikan pengajuan PK terpidana mati, khususnya bila permohonan merupakan kedua kalinya.

"MA harus bisa menangani dengan cepat PK kedua dallam waktu sesingkat-singkatnya.  Meneliti novum baru sangat mudah sekali. Dua bulan paling lama untuk proses PK kedua. Selama ini bertahun-tahun proses PK. Semua bukti-bukti sudah dipanggungkan sejak di Pengadilan Negeri hingga kasasi," pungkasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakanjika peninjauan kembali sudah diajukan dua kali dan keduanya ditolak, maka terpidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News