PK Ditolak, Pembunuh Sisca Yofie Tetap Divonis Mati
Kamis, 30 Maret 2017 – 19:49 WIB

Terdakwa pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban Franciesca Yopie alias Sisca meninggal dunia menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Bandung, Selasa (17/3). Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi yang diajukan oleh kedua terdakwa, Wawan dan Ade. Foto: Denny Kusdinar Pratama/Bandung Ekspres/JPNN.com Ilustrasi by: Denny Kusdinar Pratama/Bandung Ekspres
Kasus ini sempat menyebabkan kehebohan pada 2013 lalu karena cara korban tewas yang sangat sadis. Kecantikan paras Sisca Yofie juga menambah daya tarik.
Wawan diketahui menghabisi nyawa Sisca di Jalan Cipedes, Kota Bandung. Saat itu Wawan yang berniat mengambil barang milik Sisca menyeret tubuh korban dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur. (nif/rmol)
Perkara pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian Sisca Yofie, berakhir sudah. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Dumai, Oh Ternyata
- Imam Ghozali yang Bunuh Ibu Kandung di Semarang Dikenal Temperamental
- Terungkap, Pelaku Pembunuhan Sadis Pegawai Salon di Sukamenak Bandung
- Rebutan Harta, Pria di Bandung Bunuh Saudara Sendiri
- Keluarga Korban Mutilasi di Blitar Pengin Bertemu dengan Pelaku