PK Ditolak, Wanita yang Divonis Hukuman Mati Ini Syok
Selasa, 31 Maret 2015 – 09:02 WIB

Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso. Foto: Dokumen JPNN.com
“Rencana pemindahan masih belum pasti. Sebab, kami masih nunggu salinan putusan PK,” kata Tri Subardiman.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Adisutjipto Jogja pada 2010. Dia kepergok membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap perempuan Filipina tersebut.
Mary dianggap terbukti menyelundupkan heroin dan tergolong sebagai sindikat narkotika internasional. Sebelum mengambil upaya PK, Mary Jane sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo. Permohonan ampunan itu oleh presiden ditolak.(mar/laz/ong/jpnn)
JOGJA – Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso syok setelah mengetahui upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ditolak Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki