PK Ditolak, Wanita yang Divonis Hukuman Mati Ini Syok
Selasa, 31 Maret 2015 – 09:02 WIB
“Rencana pemindahan masih belum pasti. Sebab, kami masih nunggu salinan putusan PK,” kata Tri Subardiman.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Adisutjipto Jogja pada 2010. Dia kepergok membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap perempuan Filipina tersebut.
Mary dianggap terbukti menyelundupkan heroin dan tergolong sebagai sindikat narkotika internasional. Sebelum mengambil upaya PK, Mary Jane sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo. Permohonan ampunan itu oleh presiden ditolak.(mar/laz/ong/jpnn)
JOGJA – Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso syok setelah mengetahui upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ditolak Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat