PK Menang, Prita Akhirnya Bebas
Selasa, 18 September 2012 – 07:35 WIB
Padahal, hakim kasasi perdata menyatakan bahwa perbuatan Prita bukan pencemaran nama baik yang membuat dia tidak harus membayar ganti rugi. Nah, inkonsistensi hakim itulah yang diajukan Prita sebagai alat bukti baru alias novum. "Novum Prita diterima," kata Ridwan.
Baca Juga:
Prita Mulyasari menyambut baik putusan tersebut. Dia mengaku sempat kaget saat dikontak pengacaranya, Slamet Yuono. Dia bersyukur perkara yang membelit dirinya sejak 2009 silam akhirnya rampung. "Saya kira ada apa kok pengacara menghubungi saya. Ternyata kabar baik dan ini yang kita tunggu semua. Semoga ini yang terakhir," katanya.
Slamet yang dihubungi terpisah tak kalah gembira. Advokat dari kantor hukum O.C. Kaligis itu mengungkapkan bahwa putusan itu adalah yang ditunggu-tunggu banyak pihak. Memang, putusan kasasi MA yang menghukum enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun tidak terlalu berat bagi Prita. Apalagi Prita juga tidak harus menghuni hotel prodeo.
Namun, Slamet khawatir itu akan menjadi pembenaran kasus-kasus yang sama di kemudian hari. Perusahaan bisa menggunakan putusan tersebut untuk memperkarakan pelanggan yang mengeluh di surat pembaca. "Kasus Prita adalah kasus kita semua karena semua orang bisa dipidana seperti Prita," kata pengacara lulusan Universitas Brawijaya, Malang, itu.
JAKARTA - Penantian Prita Mulyasari selama tiga tahun berakhir sudah. Mahkamah Agung (MA) kemarin (17/9) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya