PK Menang, Prita Akhirnya Bebas
Selasa, 18 September 2012 – 07:35 WIB
Karena menulis keluhannya terhadap pelayanan RS Omni Internasional melalui surat elektronik, Prita diperkarakan secara pidana dan perdata. Dalam kasus perdata dia diminta membayar ganti rugi Rp 204 juta. Saat menjalani proses hukum itu, dia sempat ditahan dan terpaksa meninggalkan dua anaknya yang masih balita. Kasus itu menarik perhatian publik karena Prita hanya konsumen biasa yang kebetulan komplain via surat elektronik. Dia juga dijerat pasal UU ITE yang baru diundangkan.
Simpati datang dari berbagai lapisan masyarakat. Mereka membantu Prita yang harus membayar ganti rugi dengan mengumpulkan koin yang terkumpul hingga Rp 825 juta. Pada 2009 Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita karena tidak terbukti mencemarkan nama baik. Saat itu, Prita dituntut pidana penjara selama enam bulan. Sementara untuk kasus perdatanya, MA memenangkan Prita dari RS Omni sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni. (aga/nw)
JAKARTA - Penantian Prita Mulyasari selama tiga tahun berakhir sudah. Mahkamah Agung (MA) kemarin (17/9) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya