PK Perkara Karhutla, Pemerintah Menolak Dianggap Lemah
Senin, 22 Juli 2019 – 18:00 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto : Ricardo
Diketahui, putusan di PN Palangkaraya menyatakan bahwa Jokowi, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah, melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan Karhutla.
Putusan hukum di PN Palangkaraya ini bermula dari gugatan citizen law suit antara warga yang diwakili Arie Rompas melawan Negara Republik Indonesia. Gugatan tersebut bernomor 3555 K/PDT/2019. (fat/jpnn)
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan pemerintah tidak ingin negara lain menilai Indonesia lemah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Cek Kesiapan Pencegahan Karhutla, Menhut Gelar Apel di Kalteng
- Moeldoko: Masyarakat Ingin Berpindah ke Kendaraan Listrik, Karena..
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita