PK Perkara Karhutla, Pemerintah Menolak Dianggap Lemah

PK Perkara Karhutla, Pemerintah Menolak Dianggap Lemah
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto : Ricardo

Diketahui, putusan di PN Palangkaraya menyatakan bahwa Jokowi, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah, melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan Karhutla.

Putusan hukum di PN Palangkaraya ini bermula dari gugatan citizen law suit antara warga yang diwakili Arie Rompas melawan Negara Republik Indonesia. Gugatan tersebut bernomor 3555 K/PDT/2019. (fat/jpnn)


Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan pemerintah tidak ingin negara lain menilai Indonesia lemah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News