PK SKPP Bibit-Chandra Diteruskan ke MA
Kamis, 05 Agustus 2010 – 10:11 WIB

PK SKPP Bibit-Chandra Diteruskan ke MA
Jaksa tetap berpendirian bahwa putusan PT DKI Jakarta yang membatalkan SKPP adalah tidak tepat. Dalam memori PK-nya, jaksa menguraikan, perkara Bibit - Chandra tidak mungkin diajukan ke persidangan karena akan bertentangan dengan perkara Anggodo Widjojo yang tengah disidang di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
Selain itu, jaksa menjadikan persidangan Anggodo dalam perkara percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK sebagai novum (keadaan baru). Sementara kubu Anggodo juga tetap meminta agar permohonan PK jaksa tersebut ditolak. Thomson Situmeang, kuasa hukum Anggodo mengungkapkan, pihaknya menilai tidak novum yang diajukan jaksa sebagai syarat untuk mengajukan PK. "Persidangan Anggodo itu bukan novum," tegas Thomson.
Dia menegaskan, PK yang diajukan jaksa tidak memiliki dasar. Sebab, berdasarkan pasal 263 KUHAP, PK merupakan hak terpidana dan ahli warisnya. Pertimbangan hukum putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta yang membatalkan SKPP Bibit - Chandra, menurutnya sudah tepat. "Karena itu, permohonan PK atas praperadilan yang diajukan jaksa harus ditolak," tegasnya. (fal)
JAKARTA - Nasib Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah bakal segera diketahui. Pekan depan, Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg