PK SKPP Bibit-Chandra Diteruskan ke MA

PK SKPP Bibit-Chandra Diteruskan ke MA
PK SKPP Bibit-Chandra Diteruskan ke MA
Jaksa tetap berpendirian bahwa putusan PT DKI Jakarta yang membatalkan SKPP adalah tidak tepat. Dalam memori PK-nya, jaksa menguraikan, perkara Bibit - Chandra tidak mungkin diajukan ke persidangan karena akan bertentangan dengan perkara Anggodo Widjojo yang tengah disidang di Pengadilan Tipikor.

   

Selain itu, jaksa menjadikan persidangan Anggodo dalam perkara percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK sebagai novum (keadaan baru). Sementara kubu Anggodo juga tetap meminta agar permohonan PK jaksa tersebut ditolak. Thomson Situmeang, kuasa hukum Anggodo mengungkapkan, pihaknya menilai tidak novum yang diajukan jaksa sebagai syarat untuk mengajukan PK. "Persidangan Anggodo itu bukan novum," tegas Thomson.

   

Dia menegaskan, PK yang diajukan jaksa tidak memiliki dasar. Sebab, berdasarkan pasal 263 KUHAP, PK merupakan hak terpidana dan ahli warisnya. Pertimbangan hukum putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta yang membatalkan SKPP Bibit - Chandra, menurutnya sudah tepat. "Karena itu, permohonan PK atas praperadilan yang diajukan jaksa harus ditolak," tegasnya. (fal)

JAKARTA - Nasib Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah bakal segera diketahui. Pekan depan, Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News