PK Sudah Dikabulkan, Napi Salah Vonis Belum Juga Dibebaskan
jpnn.com - JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA meminta Panitera di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN Psp)secara proaktif berupaya mendapatkan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus "salah vonis" dengan korban Dodi Harianto (18).
Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, mengatakan, pihak PN Psp jangan merasa sudah cukup upayanya dengan mengirim surat ke MA.
Dikatakan Ridwan, jika surat belum juga mendapat balasan MA, maka PN Psp jangan diam saja.
"Kalau surat, itu belum dijamin bisa cepat karena surat yang masuk ke MA itu banyak. Saya sarankan, Panitera di PN Padangsidempuan menelepon ke Panitera di MA. Bilang saja (Dodi Harianto,red) harus dikeluarkan hari ini juga. Itu sudah biasa, malam-malam pun bisa dibebaskan," ujar Ridwan Mansyur kepada JPNN kemarin (3/10).
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK kasus Dodi Harianto pada 30 Juni 2014. Namun, hingga kemarin PN Psp belum juga menerima salinan putusan perkara nomor 207 PK/Pid.Sus/2013 itu.
Padahal menurut Marwan Rangkuti SH selaku kuasa hukum Dodi Harianto, salinan putusan tersebut adalah ‘senjata’ untuk bisa secepatnya membebaskan kliennya yang secara sah terbukti tidak bersalah.
Ketua PN Kota Psp Morgan Simanjuntak SH MHum juga sudah mengirim surat ke MA tertanggal 21 Agustus 2014, meminta salinan putusan segera dikirim.
Ridwan Mansyur mengatakan, terkadang prosedur surat menyurat juga lama. Karena itu, sekali lagi dia tekankan agar pihak PN Psp proaktif. "Harus proaktif, cari tahu surat nyangkut di mana," ujar Ridwan.
JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA meminta Panitera di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN Psp)secara proaktif berupaya mendapatkan salinan putusan
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi