PK Sudah Dikabulkan, Napi Salah Vonis Belum Juga Dibebaskan
Pihak MA sendiri, lanjutnya, biasanya meng-upload putusan di situs resmi MA. "Terkadang juga kita faks ke Pengadilan Tingkat Pertama. Nah, sana (PN Psp) mestinya yang proaktif, tidak harus datang ke MA, bisa dengan telepon saja ke Panitera. Nanti bisa dikirim petikannya. Karena petikan putusan sudah bisa untuk membebaskan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, kasus "salah vonis" yang dialami Dodi Harianto (18), yang dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap Bunga (7) - nama samaran.
Oleh hakim di PN Psp, pada 23 Januari 2013, Dodi Harianto divonis empat tahun dua bulan.
Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 23/- 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, JPU menuntut Dodi tujuh tahun penjara.
Rupanya, pelaku pencabulan terhadap Bunga (7)-nama samaran-, adalah pemuda dengan inisial AR (17). Dia mengaku sebagai pelaku pencabulan terhadap bocah warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan itu, setelah ditangkap warga.
Akhirnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Dodi dan ibunya, Elida Warni Boru Siregar (37), dengan menunjuk kuasa hukum Ahmad Marwan Rangkuti, SH.
Pihak Panitera MA sudah menginformasikan terbitnya putusan PK dengan nomor register perkara 207 PK/Pid.Sus/2013 itu, dalam situs resmi kepaniteraan MA.
"Status Putus, Tanggal Putus 30 Juni 2014, Amar Putusan KABUL PK," demikian tertera dalam situs resmi kepaniteraan MA.
JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA meminta Panitera di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN Psp)secara proaktif berupaya mendapatkan salinan putusan
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?
- Baper soal Pancasila ala Willy Aditya
- Ribuan Jemaat Padati GBI HMJ Neo Soho dalam Ibadah Pergantian Tahun 2024
- Akademisi Tegaskan Tuduhan OCCRP terhadap Jokowi Perlu Dibuktikan dengan Data Akurat
- PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Eddy Soeparno: Bukti Konsistensi Prabowo
- Polda Papua Masih Menunggu Petunjuk Mabes Polri Soal Kuota Bintara 2025