PK Sudah Dikabulkan, Napi Salah Vonis Belum Juga Dibebaskan
Sabtu, 04 Oktober 2014 – 02:09 WIB
Di situs kepaniteraan MA, hingga kemarin terlihat salinan putusan memang belum dikirim ke PN Psp. Dalam perkara Dodi ini, Panitera pengganti MA adalah Sriasmarani, SH., CN.(sam/jpnn)
JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA meminta Panitera di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN Psp)secara proaktif berupaya mendapatkan salinan putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- Ciptakan Efisiensi Waktu & Biaya, Tim NLE Raih Penghargaan dalam ILA 2024
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?
- Baper soal Pancasila ala Willy Aditya