PK Sudah Dikabulkan, Napi Salah Vonis Belum Juga Dibebaskan

PK Sudah Dikabulkan, Napi Salah Vonis Belum Juga Dibebaskan
PK Sudah Dikabulkan, Napi Salah Vonis Belum Juga Dibebaskan

Di situs kepaniteraan MA, hingga kemarin terlihat salinan putusan memang belum dikirim ke PN Psp. Dalam perkara Dodi ini, Panitera pengganti MA adalah Sriasmarani, SH., CN.(sam/jpnn)

 


JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA meminta Panitera di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN Psp)secara proaktif berupaya mendapatkan salinan putusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News