PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri

PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
Reza Indragiri Amriel. Polri. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

Ketujuh terpidana perkara pembunuhan itu ialah Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.

Juru Bicara MA Yanto, Senin (16/12/2024) menerangkan bahwa pertimbangan Majelis dalam menolak permohonan PK adalah tidak terdapatnya kekhilafan judex facti (hakim yang memeriksa fakta persidangan, red.) dan judex juris (hakim yang memeriksa hukum, red.) dalam mengadili para terpidana.

Selain itu, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Yanto menyampaikan dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku.

Nah, Reza Indragiri mengatakan dengan putusan MA menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon, maka Iptu Rudiana dkk bebas.

Reza menilai masalah ini salah satunya disebabkan terdakwa tidak punya akses ke barang bukti untuk melakukan pengujian tandingan.

"Bukti komunikasi elektronik yang diajukan para terpidana belum pernah divalidasi," kata Reza di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Reza Indragiri Amriel mengetuk nurani pimpinan Polri setelah PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung (MA). Singgung tentang bukti komunikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News