PKB akan Gugat Farhad Abbas
Senin, 12 September 2011 – 23:10 WIB

PKB akan Gugat Farhad Abbas
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa memastikan bahwa pihak akan tetap memperkarakan Farhat Abbas, pengacara salah satu tersangka kasus di Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi (Kemanakertrans), Dharnawati, yang juga telah menyebarluaskan berita bohong.
“Sebenarnya kami tidak ingin terlalu menanggapi pernyataan dari level pengacara seperti Farhat Abbas. Namun lama-kelamaan aksi Farhat ini tidak bisa kami biarkan karena bisa dianggap publik sebagai satu kebenaran. Karena itu, harus ditempuh jalur hukum,” tegas Ketua Fraksi PKB, Marwan Jafar, di DPR, Senayan Jakarta, Senin (12/9).
Baca Juga:
Selain diduga telah mencemarkan nama baik, PKB juga akan menuntut Farhat dengan dugaan telah membocorkan rahasia negara. BAP dan rekaman yang dia sebutkan itu adalah barang bukti penyidik dan isinya jelas tidak boleh dibocorkan oleh pihak manapun. “Farhat jelas tidak punya kewenangan untuk itu karena dia bukan aparat negara. Untuk itu kami juga akan membawanya ke ranah hukum,” tegasnya.
Menurut Marwan, apa yang dilakukan Farhat hanya untuk mencari popularitas. "Dia belum ditunjuk jadi pengacara saja sudah cuap-cuap. Dia memang hoby mendompleng popularitas pada hal-hal yang terjadi di kasus hukum seperti perceraian sampai mendompleng popularitas Briptu Norman beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa memastikan bahwa pihak akan tetap memperkarakan Farhat Abbas, pengacara salah satu tersangka kasus di Kementerian
BERITA TERKAIT
- Presiden dan Wapres Salat Id Bersama di Masjid Istiqlal
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- Muzaki Kini Bisa Bayar Zakat dengan Mudah Lewat Platform Digital BAZNAS