PKB Akan Gugat Hasil Pileg ke MK
jpnn.com - JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tengah ancang-ancang menggugat hasil pemilu legislatif di sejumlah daerah pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Suara yang dipersoalkan PKB terutama dari daerah pemilihan di Pulau Jawa khususnya Jawa Timur.
Menurut Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu PKB Saifullah Ma'shum, rencana menggugat hasil pileg itu masih dimatangkan. “Kita memang akan banyak menggugat di sejumlah dapil. Tapi prosesnya ini masih meminta mandat dari DPP untuk bersiap-siap menggugat terutama di Jatim dan Jawa. Sejumlah temuan akan kita ajukan ke MK, tapi nunggu dulu,” ujarnya usai melaporkan penggunaan dana kampanye PKB di gedung KPU, Jakarta, Kamis (24/4).
Saifullah menjelaskan, pengajuan gugatan didasari sejumlah temuan tentang bukti kecurangan, terutama terkait penggelembungan suara dan hilangnya sejumlah suara PKB. Meski begitu, anggota Komisi II DPR itu enggan menjelaskan lebih rinci tentang rencana partainya menggugat hasil pileg ke MK.
Sementara terkait dana kampanye PKB, Saifullah mengungkapkan bahwa partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu menerima dana Rp 244 miliar yang umumnya berasal dari sumbangan para calon anggota legislatif. Namun dana itu sudah habis terpakai.
“Penerimaan mencapai Rp 244 miliar. Sudah habis semua. Pengeluaran terbesar untuk belanja iklan. Mencapai sekitar Rp 70 miliar. Sisanya untuk alat peraga, atribut dan lain-lain,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tengah ancang-ancang menggugat hasil pemilu legislatif di sejumlah daerah pemilihan ke Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar