PKB Akan Ikuti Putusuan MK
Kamis, 19 April 2012 – 15:16 WIB
JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak memersalahkan pihak-pihak yang akan melakukan Judicial Review (JR) atau uji materi Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang baru disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Abdul Malik Haramain, mengatakan, bahwa pada prinsipnya PKB mengikuti putusan MK nantinya. “Prinsipnya kita mengikuti apa yang menjadi putusan MK,” kata Malik, saat dihubungi wartawan, Kamis (19/4).
Seperti diketahui, sejumlah pihak berencana melakukan uji materi UU Pemilu ke MK, menyoal Pasal 8 terkait masalah verifikasi partai politik peserta pemilu dan pasal 208 mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) sebesar 3,5 persen yang berlaku secara nasional.
Malik mengatakan, bagi PKB tetap memilih opsi pemberlakuan ambang batas parlemen secara nasional. “Namun demikian, PKB tidak bisa menghalangi warga negara melakukan gugatan terkait PT,” kata Malik menegaskan. (boy/jpnn)
JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak memersalahkan pihak-pihak yang akan melakukan Judicial Review (JR) atau uji materi Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi