PKB Akan Ikuti Putusuan MK
Kamis, 19 April 2012 – 15:16 WIB

PKB Akan Ikuti Putusuan MK
JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak memersalahkan pihak-pihak yang akan melakukan Judicial Review (JR) atau uji materi Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang baru disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Abdul Malik Haramain, mengatakan, bahwa pada prinsipnya PKB mengikuti putusan MK nantinya. “Prinsipnya kita mengikuti apa yang menjadi putusan MK,” kata Malik, saat dihubungi wartawan, Kamis (19/4).
Seperti diketahui, sejumlah pihak berencana melakukan uji materi UU Pemilu ke MK, menyoal Pasal 8 terkait masalah verifikasi partai politik peserta pemilu dan pasal 208 mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) sebesar 3,5 persen yang berlaku secara nasional.
Malik mengatakan, bagi PKB tetap memilih opsi pemberlakuan ambang batas parlemen secara nasional. “Namun demikian, PKB tidak bisa menghalangi warga negara melakukan gugatan terkait PT,” kata Malik menegaskan. (boy/jpnn)
JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak memersalahkan pihak-pihak yang akan melakukan Judicial Review (JR) atau uji materi Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Jokowi Pengin Bikin Partai Super Tbk, Anak Buah Bahlil Ingatkan soal UU
- Wakil Ketua MPR Usulkan Pertamina Bentuk Tim Investigasi Independen, Ini Tugasnya
- Johan Rosihan DPR: Praktik Pengoplosan Beras Mencederai Semangat Swasembada Pangan