PKB Anggap Penetapan Tersangka JR Saragih Aneh
jpnn.com, JAKARTA - Polda Sumatera Utara menetapkan JR Saragih sebagai tersangka kasus pemalsuan tanda tangan. Kandidat Gubernur Sumatera Utara itu diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Hanya saja penetapan tersangka JR Saragih dinilai janggal oleh elite Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berada di barisan pengusung mantan Bupati Simalungun dua periode tersebut di Pilgub Sumut 2018.
"Kami masih menunggu informasi resminya dari tim di sana. Tapi secara politik buat kami ada keanehan saja, karena dia bukan orang baru," Ketua Tim Pilkada DPP PKB Daniel Johan, Kamis (15/3) malam.
Keanehan tersebut menurut Wasekjen DPP PKB ini berkaca dari latar belakang JR Saragih. Selain dua periode menjabat bupati, dia juga purnawirawan TNI berpangkat Letnan Dua Angkatan Darat dan pernah masuk dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
"Dia tentara kok dengan jenjang karier yang jelas, terus sudah pilkada bupati dua periode. Kenapa baru sekarang jadi masalah? Apa harus meragukan kredibilitas seorang tentara?" tutur Daniel.
Mengenai langkah apa yang dilakukan partai pimpinan Muhaimin Iskandar, politikus Senayan ini mengaku masih berkomunikasi dengan DPW PKB Sumut. Selain meminta kejelasan kasus ini, timnya di daerah tentu akan menentukan langkah apa yang akan ditempuh. "Tim di sana akan merumuskan langkah-langkah apa yang akan dilakukan," pungkas Daniel. (fat/jpnn)
Elite PKB tidak yakin JR Saragih memalsukan tanda tangan karena latar belakang karier JR Saragih di militer.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Djarot Sebut Kecurangan Terjadi di Sumut, Melibatkan Parcok Memenangkan Menantu Jokowi
- Konon, Ada Pengerahan Aparat di Pilkada demi Menangkan Calon yang Didukung Jokowi
- Legislator PDIP Dapil Sumut Kompak Bergerak Menangkan Edy-Hasan
- Soal Peluang Edy-Hasan di Pilkada Sumut, Sekjen PDIP Bilang Begini
- 'Selamat Datang di Blok Medan': Melihat Pertarungan Pilkada di Luar Jawa
- Hasto PDIP Menjamin Tak Ada Kotak Kosong di Pilkada Jatim dan Sumut