PKB Bakal Tarik Gugatan Uji Materi UU Pemilu di MK
Momentum Kurang Tepat, Berpotensi Picu Kisruh Politik
Minggu, 16 Maret 2014 – 03:21 WIB
Selain itu, alasan yang mendasari gugatan adalah ancaman terhadap demokrasi karena peran partai justru tersingkirkan oleh caleg pemilik modal besar sehingga bisa membeli suara pemilih. Bahkan, katanya, persaingan di pemilu legislatif bukan hanya antar-partai, tetapi juga antar-caleg dalam satu ataupun beda partai.(ara/jpnn)
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Jumat (14/3) lalu mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna mengajukan uji materi UU nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?