PKB Beri Peringatan soal Cawapres Pendamping Prabowo

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
DPR Hasil Pemilu 2019
wiki
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jubir PKB menyinggung soal Piagam Sentul, yang terkait dengan cawapres pendamping Prabowo.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Pramono Akan Salat Id di Istiqlal Dampingi Prabowo, Si Doel di Balai Kota
- Prabowo Gelar Griya Lebaran di Istana, Masyarakat Boleh Datang
- Prabowo Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal, Lanjut Open House di Istana Merdeka
- Ada Pihak Ingin Presiden Prabowo Dihabisi Setelah UU TNI Direvisi