PKB Beri Peringatan soal Cawapres Pendamping Prabowo

PKB Beri Peringatan soal Cawapres Pendamping Prabowo
Menhan Prabowo Subianto bersama Menteri BUMN Erick Thohir seusai rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8). Foto: Ricardo/JPNN

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

DPR Hasil Pemilu 2019
PKB Beri Peringatan soal Cawapres Pendamping Prabowo
wiki

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Jubir PKB menyinggung soal Piagam Sentul, yang terkait dengan cawapres pendamping Prabowo.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News