PKB Curigai Agenda di Balik Usul Interpelasi
Selasa, 17 April 2012 – 00:21 WIB
JAKARTA - Dukungan dari politisi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang coba direcoki kinerjanya dengan usul penggunaan interpelasi, terus mengalir. Kali ini dukungan itu datang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu menganggap usulan interpelasi atas kebijakan Dahlan di kursi Menteri BUMN terlalu terburu-buru. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Imam Nachrowi saat dihubungi JPNN, Senin (16/4) malam.
Baca Juga:
"Pertama, terlalu dini kalau teman-teman fraksi lain mengajukan usul interpelasi. Masih ada cara lain yang lebih elegan, misalnya musyawarah dan berdiskusi dengan kementerian (BUMN)," kata Imam.
Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dianggap menyalahi beberapa aturan karena dianggap memberi kewenangan ke Direksi BUMN untuk menjual aset tanpa mekanisme yang benar. Hak interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai melanggar sejumlah undang-undang. Yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
JAKARTA - Dukungan dari politisi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang coba direcoki kinerjanya dengan usul penggunaan interpelasi,
BERITA TERKAIT
- Rapat di DPR, Bahlil Ungkap Rencana Ubah Pengecer Gas Melon Jadi Subpangkalan
- Pidato di Acara Bimtek, Salim Segaf PKS Singgung Cita-Cita Pendiri Bangsa dan Politik Beretika
- Anggota Komisi VI DPR Mengkritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM Soal Distribusi LPG 3 Kg
- Hasil Pertemuan Badan Aspirasi dengan Honorer akan Diteruskan ke Pimpinan DPR
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan
- Trump Ancam Kenakan Tarif 100 Persen bagi Negara BRICS, Demokrat Dorong Insentif untuk Industri-UMKM