PKB Dapat Mengoreksi Caleg Terpilih jika Terbukti Melanggar Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut partainya bisa mengoreksi keterpilihan seorang caleg baik untuk tingkat DPR RI maupun DPRD jika terbukti melanggar hukum. PKB tak akan tutup mata jika kadernya terlibat kasus.
Ini disampaikan Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah merespons status tersangka anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) terpilih dari PKB untuk daerah pemilihan (Dapil) V Grobogan-Blora, Abdullah Aminudin.
Abdullah menyandang status tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah di Polda Jateng.
“Setiap saat partai bisa mengoreksi jika nyata-nyata ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Luluk menekankan PKB menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan ke Polda Jateng.
Dengan catatan, kata dia, partai besutan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Ya, paling tidak, PKB akan menyerahkan pada proses hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Luluk.
Di sisi lain, Luluk menjelaskan pembatalan status caleg terpilih bergantung pada alasan yang konkret. Salah satunya, status hukum yang sudah inkrah.
PKB menyebut partainya bisa mengoreksi keterpilihan seorang caleg baik untuk tingkat DPR RI maupun DPRD jika terbukti melanggar hukum.
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Pilgub Jatim: Kiai Ma'ruf Amin Serukan Pemilih PKB Menangkan Luluk-Lukman
- Kiai Ma'ruf Mengajak Kader PKB Memenangkan Luluk-Lukman di Pilkada Jatim 2024
- Pupuk Soliditas Struktur-Fraksi, PKB Sosialisasi Aturan Partai dan Bimtek Simpel