PKB Dapat Mengoreksi Caleg Terpilih jika Terbukti Melanggar Hukum

PKB Dapat Mengoreksi Caleg Terpilih jika Terbukti Melanggar Hukum
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah (kiri). Foto: DPR.go.id

Kasus ini telah dilaporkan korban ke kepolisian sejak 7 Desember 2021. Namun, Abdullah Aminudin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah pada 18 November 2022.

Selain Abdullah Aminudin, polisi menetapkan seorang notaris dan PPAT atas nama Elizabeth Estiningsih sebagai tersangka lain dalam kasus tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, Abdullah Aminudin tetap mendaftar sebagai calon anggota DPRD Jateng untuk dapil V Grobogan-Blora dari PKB.

Berdasarkan hasil penghitungan suara resmi KPU, Abdullah Aminudin dinyatakan lulus sebagai anggota DPRD Jateng.(fri/jpnn)

PKB menyebut partainya bisa mengoreksi keterpilihan seorang caleg baik untuk tingkat DPR RI maupun DPRD jika terbukti melanggar hukum.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News