PKB Desak KPU Legowo

Sementara Hafiz menambahkan, bahwa apa yang akan diputuskan dalam pleno tidak akan bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Taati putusan MA
Tim Mandat DPP PKB ini terdiri dari 19 DPW PKB. Agus Wiyarto juga mengemukakan bahwa forum ini tidak berada dalam kubu Muhaimin ataupun kubu Gus Dur.
“Kami tidak mengenal kubu-kubuan. Dengan adanya putusan MA bahwa MLB Ancol dan Parung tidak sah dan kembali pada Muktamar Semarang, maka kami mentaati putusan tersebut,” sebut dia.
Kepengurusan dalam Muktamar Semarang menyebutkan bahwa KH Abdurrahman Wahid sebagai Ketua Umum Dewan Syura, Muhyidin Arubusman sebagai Sekretaris dewan Syura, Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz dan Lukman Edy sebagai Sekjen.(eyd)
JAKARTA— Tim Mandat Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi surat KPU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Sebut Dasco Punya Upaya Baik demi Kemajuan Bangsa, Rocky Gerung: Saya Ini Kapolda