PKB Desak KPU Legowo
Sementara Hafiz menambahkan, bahwa apa yang akan diputuskan dalam pleno tidak akan bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Taati putusan MA
Tim Mandat DPP PKB ini terdiri dari 19 DPW PKB. Agus Wiyarto juga mengemukakan bahwa forum ini tidak berada dalam kubu Muhaimin ataupun kubu Gus Dur.
“Kami tidak mengenal kubu-kubuan. Dengan adanya putusan MA bahwa MLB Ancol dan Parung tidak sah dan kembali pada Muktamar Semarang, maka kami mentaati putusan tersebut,” sebut dia.
Kepengurusan dalam Muktamar Semarang menyebutkan bahwa KH Abdurrahman Wahid sebagai Ketua Umum Dewan Syura, Muhyidin Arubusman sebagai Sekretaris dewan Syura, Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz dan Lukman Edy sebagai Sekjen.(eyd)
JAKARTA— Tim Mandat Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi surat KPU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?