PKB Fokus Mengawal RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah disetujui menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (16/10). RUU yang diinisiasi oleh Fraksi PKB untuk kemudian dibahas bersama pemerintah.
RUU ini disetujui 10 fraksi di DPR. Dalam rapat juga ditampilkan nama perwakilan fraksi pengusul RUU di antaranya Ibnu Multazam (PKB), Diah Pitaloka (PDIP), Mohammad Suryo Alam (Golkar), Khatibul Umam (Demokrat), Anda (Gerindra), Ali Taher (PAN), Leida Hanifa (PKS), Ahmad Fauzan (PPP), Titik Prasetyawati (NasDem), Sudiro Asno (Hanura).
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, disetujuinya RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dalam rapat paripurna DPR sebagai hadiah menjelang Hari Santri Nasional (HSN) yang akan jatuh pada 22 Oktober 2018.
“Seluruh fraksi di DPR juga mendukung dibahasnya RUU tersebut,” ujar Cucun kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).
Cucun mengatakan fraksinya selama ini fokus melakukan pengawalan penyusunan RUU ini senantiasa membuka diri untuk mendapatkan masukan dan input dari stakeholders terkait subtansi dan isu stategis yang sekiranya belum terakomodir dalam rancangan undang-udang tersebut.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan lahir Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang mengatur lebih khusus dari system pendidikan nasional, lex specialis derogate lex generalis," ujarnya.
Cucun menjelaskan politik legislasi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan secara umum yaitu pentingnya rekognisi negara terhadap penyelenggaraan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat yang selama ini berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keterlibatan aktif dalam pembangunan nasional.
“Secara spesifik jati diri Pesantren selama ini menjadi sistem norma (subkultur) yang mampu mentransformasikan nilai-nilai spiritual, moral dalam pembentukan karakter building di segala bidang kehidupan," tuturnya.
Menurut Cucun, disetujuinya RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dalam rapat paripurna DPR sebagai hadiah menjelang Hari Santri Nasional.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online