PKB Fokus Mengawal RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

PKB Fokus Mengawal RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal (kedua kanan) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10). Foto: Humas FPKB DPR

Anggota DPR PKB Ibnu Multazam menambahkan, pesan dari RUU ini, keberadaan pesantren baik secara arkanul ma'had maupun secara ruuhul ma'had telah diatur tanpa memghilangkan kemandirian, dan karakteristik Pesantren.

“Mengingat masih banyak penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan mengalami ketimpangan pada aspek pembiayaan, dukungan sarana prasarana, sumber daya manusia bermutu, dan lain-lain, maka menjadi penting keberpihakan negara terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan agar memiliki kompetensi dan keunggulan yang berdaya saing global,” jelasnya.

Multazam menjelaskan, hal-hal pokok yang diatur dan perlu masukan untuk disempurnakan dalam RUU tentang  Pesantren dan Pendidikan Keagamaan secara garis besar berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: Pertama, penormaan secara aplikatif terkait dengan pengembangan 3 (tiga) peran Pesantren yaitu sebagai lembaga pendidikan, Pesantren sebagai lembaga dakwah, dan Pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat,” ujar Marwan.

Selain itu, lanjut Marwan pengaturan mengenai pendirian pesantren bersifat fleksibel, tidak dibatasi pengakuan keberadaanya hanya karena sudah berbadan hukum dan pengaturan tentang Pesantren dapat mengeluarkan syahadah sebagai tanda kelulusan pada jenjang Pendidikan tertentu, diakui dengan Pendidikan formal lainnya setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan yang terakreditasi ketentuan peraturan perundang-undangan serta  dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya pada jenis pendidikan lainnya.

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan,” tandasnya.

Aokasi pendanaan yang dimaksud, kata Marwan merupakan prioritas anggaran kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan juga bisa bersumber dari penyelenggara, masyarakat, dan sumber lain yang sah," pungkasnya.(jpnn)


Menurut Cucun, disetujuinya RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dalam rapat paripurna DPR sebagai hadiah menjelang Hari Santri Nasional.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News